Psikotropika adalah zat-zat yang dibuat dalam bentuk pil dan obat yang mempengaruhi
kesadaran karena sasaran obat tersebut adalah sistem saraf pusat( otak dan sumsum tulang belakang ).
Sedangkan menurut UU RI NO. 5/1997
psikotropika adalah zat atau obat baik alamiah maupun sintetis bukan
narkotika,yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada
susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas
mental dan prilaku.
0 komentar:
Posting Komentar